Pendidikan Formal dengan guru non Muslim
- Deskripsi Masalah
Di sebagian daerah minat orang tua memasukkan anaknya ke pendidikan formal (Negeri) sangat kuat. Sedangkan guru (PNS) yang menjadi tenaga pendidik di sebagian sekolah didaerah tersebut ada yang Non Muslim. Sebagai seorang siswa harus menghormati guru, bahkan ada yang sebagian mencium tangannya.
Pertanyaan:
- Bolehkah kita belajar pada non muslim...?
- Bolehkah mencium tangan guru tersebut yang notabene sebagai orang non muslim ?
Sail: PPS. Nurul Huda Kembang Jeruk Banyuates Sampang
Jawaban :
- Belajar ilmu umum (ilmu yang tidak berkaitan dengan agama) kepada non-Muslim, seperti sekolah negeri, hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kekhawatiran guru terseburt mempengaruhi aqidah murid. Oleh karena itu, lembaga pendidikan negeri atau swasta dalam merekrut guru hendaknya lebih mendahulukan guru muslim Kecuali tidak ditemukan guru muslim yang mumpuni.
Apapun belajar pada sekolah lembaga pendidikan milik non muslim menurut fatwa Syekh Yusuf An-Nabhani, hukumnya haram. Oleh karena itu, orang tua tidak boleh memasukkan anaknya pada lembaga pendidikan nonmuslim tersebut.
Referensi :
(تأديب البنين والبنات للشيخ صـ. 38)
(الموسوعة الفقيهة الكويتية جـ. 32 صـ. 73)
( المتوفى : 520 اهـ. ) (جـ. 8 , صـ. 452 )
(حاشية الجمل على المنهاج جـ. 5 صـ. 175)
(ارشاد الحيار صـ. 43)
- Tidak boleh (Haram) Kecuali dalam kondisi darurat. Sedangkan dalam konteks masalah ini belum sampai pada kondisi tersebut
Referensi :
- حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب (5/ 184)
- وفى الفتاوى الكبرى للشيخ ابن الحجر الهيتميى, ج 4. صـ 223. ما نصه :
- بغية المسترشدين (صـ : 148)
- الفتاوى الفقهية الكبرى (جـ.4/ صـ. 247)
- بريقة محمودية (جـ. 2 صـ. 51)
- الدر المختار وحاشية ابن عابدين (رد المحتار) (4/ 208)
- روح المعاني - (ج 3 / صـ 120)
- المدخلة لابن الحاج المالكي 2/ 325- 331